ANGGARAN DASAR
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
KUSUMA MANDIRI
MUKADIMAH
Permasalahan kemiskinan yang ada selama ini tidak lepas dari lemahnya kedudukan dan peran masyarakat dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Untuk itu upaya menguatkan kedudukan dan peran serta masyarakat dalam bentuk pembangunan masyarakat (Civil Society) menjadi sangat mendesak pada saat ini dan masa akan datang. Sebagai tatanan baru kehidupan masyarakat dimana masyarakat berhimpun dan bekerjasama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat sendiri termasuk permasalahan kemiskinan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di perkotaan dengan berbasis pada pemberdayaan institusi masyarakat. Program ini diyakini bahwa penanggulangan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengenali masalah kemiskinan beserta problematikanya dalam merencanakan penanggulangannya, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara bersama-sama.
Untuk itu pembangunan institusi masyarakat menjadi kegiatan yang sangat penting dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perkotaan ini sebagai perwujudan perhimpunan warga dipimpin secara kolektif yang diharapkan mampu bekerja secara otonom dan menjadi suritauladan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
Peran aktif masyarakat sebagai pemilik gagasan, penentu keputusan dan pelaksana pembangunan perlu diatur dalam sebuah tatanan yang disepakati bersama masyarakat guna dijadikan pedoman dan acuan bersama antara perencana, pelaku dan pengawas maka perlu dituangkan kedalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Keswadayaan Masyarakat, selanjutnya disingkat BKM adalah sebuah Kelembagaan yang terbentuk dan dibentuk oleh masyarakat untuk membangun kembali ikatan-ikatan sosial dan solidaritas sosial sesama warga masyarakat agar mampu mengatasi kemiskinan secara mandiri.
2. Rembug Warga Tahunan, selanjutnya disingkat RWT adalah musyawarah yang dihadiri seluruh elemen anggota masyarakat untuk membahas masalah-masalah sosial dan kemiskinan yang ada di masyarakat setempat.
3. Focus Group Discussion, selanjutnya disingkat FGD / Diskusi Kelompok Terarah (DKT) adalah suatu diskusi yang dilakukan secara sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau masalah sosial, lingkungan dan ekonomi.
4. Kelompok Swadaya Masyarakat, selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok masyarakat sasaran kegiatan dan berada langsung di bawah pembinaan BKM.
5. Unit Pengelola Keuangan, Unit Pengelola Sosial dan Unit Pengelola Lingkungan selanjutnya disingkat UPK, UPS dan UPL adalah sebagai gugus/unit tugas dari BKM.
BAB II
NAMA, BENTUK, WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN dan DAERAH KERJA
Pasal 2
Organisasi ini bernama BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT KUSUMA MANDIRI untuk selanjutnya disebut BKM KUSUMA MANDIRI.
Pasal 3
(1). Bentuk organisasi ini adalah paguyuban warga yang mempunyai sifat kepemimpinan kolektif.
(2). BKM KUSUMA MANDIRI adalah milik seluruh masyarakat dan bukan milik pemerintah, perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, sehingga yang diberi kuasa untuk melakukan penandatanganan dokumen resmi, rekening bank, atau administrasi lainnya dengan aktifitas legal formal BKM hanya bersifat mewakili dan tidak berhak mengintervensi kebijakan BKM serta tidak memiliki hak atas asset tetap maupun bergerak BKM dikemudian hari.
Pasal 4
BKM KUSUMA MANDIRI didirikan pada tanggal empat belas Maret tahun dua ribu (14-03-2000) dan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
BKM KUSUMA MANDIRI berkedudukan di Desa/Kelurahan Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pasal 6
BKM KUSUMA MANDIRI mempunyai wilayah/daerah kerja di tingkat Desa/Kelurahan Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
BAB III
LANDASAN, AZAS dan SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
BKM KUSUMA MANDIRI berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 8
BKM KUSUMA MANDIRI berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pasal 9
(1). BKM KUSUMA MANDIRI bersifat otonom, tidak berafiliasi kepihak manapun baik partai, golongan, suku, agama dan pemerintah, karenanya setiap kebijakan yang diambil BKM tidak diintervensi atau dipengaruhi pihak manapun juga.
(2). BKM saling mengkoordinasikan kegiatannya dengan pihak-pihak lain baik swasta maupun pemerintah khususnya program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(3). BKM bertanggungjawab kepada Rembug Warga yang dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(4). Penyampaian pertanggungjawaban kegiatan dilakukan didalam musyawarah rembug warga yang disebut sebagai REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT).
(5). Tata cara pelaksanaan REMBUG WARGA TAHUNAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
FUNGSI dan TUJUAN
Pasal 10
Fungsi BKM KUSUMA MANDIRI dalam masalah penanggulangan kemiskinan adalah :
a. sebagai pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis;
b. sebagai pusat pengendalian pembangunan, informasi dan komunikasi; dan
c. sebagai pusat advokasi integrasi kebutuhan program masyarakat dengan kebijakan atau program pemerintah setempat.
Pasal 11
Tujuan BKM KUSUMA MANDIRI adalah :
a. tujuan jangka panjang adalah sebagai wadah proses pengambilan keputusan tertinggi ditingkat masyarakat yang memiliki tugas dan misi menangani berbagai persoalan kehidupan masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan;
b. tujuan jangka pendek adalah membahas dan menyusun prioritas pendanaan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan KSM berikut perguliran dana yang keberadaannya merupakan prasyarat bagi pemberian masyarakat miskin.
BAB V
VISI, MISI, PRINSIP dan NILAI-NILAI
Pasal 12
Visi BKM KUSUMA MANDIRI adalah masyarakat mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.
Pasal 13
Misi BKM KUSUMA MANDIRI adalah memberdayakan masyarakat Desa/Kelurahan Mranggen terutama masyarakat miskin dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya dan membudayakan kemitraan yang sinergis antara masyarakat dengan pelaku-pelaku pembangunan lokal lainnya.
Pasal 14
BKM KUSUMA MANDIRI menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip sebagai berikut :
(1). Demokrasi : dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak dilakukan secara kolektif/bersama-sama, khusus untuk kepentingan masyarakat miskin.
(2). Partisipasi : dalam pengambilan keputusan mulai dari ide/gagasan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga evaluasi dan pengawasan senantiasa memperhatikan aspirasi dan melibatkan masyarakat terutama masyarakat miskin.
(3). Transparansi : dalam proses manajemen program maupun organisasi masyarakat, harus menggunakan prinsip keterbukaan.
(4). Desentralisasi : dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan penghidupan dilakukan dan diserahkan kepada masyarakat itu sendiri sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
(5). Akuntabilitas : melembagakan sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 15
BKM KUSUMA MANDIRI dalam setiap kegiatannya mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai berikut :
a. kepedulian;
b. keadilan;
c. jujur dan dapat dipercaya;
d. kesetaraan;
e. ikhlas/kerelawanan;
f. kebersamaan dalam keragaman; dan
g. kemanfaatan bagi masyarakat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
(1). Keanggotaan BKM bersifat suka rela dan ikhlas.
(2). Kriteria dan syarat keanggotaan BKM disusun oleh masyarakat setempat didasarkan pada sifat kemanusiaan dan kemasyarakatan seorang seperti tertuang dalam pasal 14 anggaran dasar ini.
(3). Semua keanggotaan dalam BKM diharapkan dapat memenuhi berbagai elemen/unsur masyarakat yang ada dengan tetap melibatkan masyarakat Pra Keluarga Sejahtera (Pra KS) dan Keluarga Sejahtera (KS 1) serta kaum perempuan.
(4). Jumlah anggota sebanyak 11 (sebelas) sampai dengan 17 (tujuh belas) orang yang dipilih melalui Rembug Warga Tahunan (RWT) baik secara langsung, rahasia dan atau melalui musyawarah untuk mufakat tanpa pencalonan dan kampanye atau rekayasa.
(5). Masa bakti anggota BKM KUSUMA MANDIRI adalah 3 (tiga) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk masa bakti satu periode berikutnya.
(6). Setelah selang waktu minimal 1 (satu) periode, yang bersangkutan berhak dicalonkan kembali.
Pasal 17
(1). Proses pemilihan anggota BKM dilakukan dengan cara BEBAS, LANGSUNG dan RAHASIA.
(2). Proses pemilihan anggota BKM adalah sebagai berikut :
a. diawali di tingkat RT (Rukun Tetangga), calon anggota BKM yang terpilih di tingkat RT (Rukun Tetangga) berhak mengikuti pemilihan di tingkat RW (Rukun Warga);
b. seluruh calon anggota BKM yang terpilih di tingkat RW (Rukun Warga), berhak mengikuti pemilihan di tingkat Desa;
c. pelaksanaan pemilihan di masing-masing tingkatan dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas :
1. 2 (dua) anggota BKM;
2. 2 (dua) kader relawan;
3. 2 (dua) perwakilan perempuan; dan
4. 3 (tiga) tokoh masyarakat / masyarakat miskin.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI dan MUSYAWARAH
Pasal 18
BKM KUSUMA MANDIRI memiliki perangkat organisasi meliputi :
a. Musyawarah/rembug warga;
b. Musyawarah anggota;
c. Sekretariat
d. Unit-unit pelaksana.
Pasal 19
(1). Musyawarah Warga/Rembug Warga Tahunan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dalam rangka menerima laporan kegiatan BKM atas kegiatan penanggulangan kemiskinan selama satu tahun.
(2). Apabila dikehendaki masyarakat/warga dapat meminta Musyawarah/Rembug Warga Istimewa dalam hal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota BKM.
(3). Musyawarah Warga/Rembug Warga Tahunan yang dilakukan pada saat akhir masa jabatan keanggotaan BKM dimaksudkan untuk :
a. meminta pertanggungjawaban BKM atas kegiatan selama satu tahun berjalan;
b. memilih dan membentuk panitia pelaksana pemilihan anggota BKM periode berikutnya.
(4). Teknis pelaksanaan dan tata cara Musyawarah Warga/Rembug Warga Tahunan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
(1). Musyawarah anggota BKM diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2). Musyawarah anggota BKM diadakan untuk membahas segala permasalahan tentang kemiskinan dan merumuskan kebijakan yang harus diambil berkenaan dengan hal tersebut.
(3). Teknis pelaksanaan dan tata cara musyawarah anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4). Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah anggota menghasilkan jumlah suara sama sampai 3 (tiga) kali maka pengambilan keputusan diserahkan pada koordinator dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan.
BAB VIII
QUORUM dan KEPUTUSAN
Pasal 21
(1). Musyawarah anggota dan sidang-sidangnya dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BKM.
(2). Syarat dan ketentuan lain tentang musyawarah anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3). Rembug Warga Tahunan dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (ditambah satu) dari peserta terundang.
(4). Ketentuan dan pengaturan tentang Rembug Warga Tahunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
(1). Keputusan yang diambil pada saat musyawarah anggota BKM maupun Musyawarah Warga/Rembug Warga Tahunan diusahakan atas dasar hikmah kebijaksanaan, musyawarah dan mufakat.
(2). Bila putusan dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (Voting).
(3). Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (ditambah satu) dari jumlah yang hadir.
BAB IX
UNIT PENGELOLA
Pasal 23
(1). BKM tidak mengelola dana secara teknis baik berupa dana bantuan dari Pemerintah maupun dari pihak-pihak lain yang sah.
(2). Dengan mempertimbangkan pasal 15 ayat (3) pengelolaan kegiatan BKM secara teknis dilakukan oleh :
a. Unit Pengelola Kegiatan Keuangan (UPK);
b. Unit Pengelola Kegiatan Sosial (UPS);
c. Unit Pengelola Kegiatan Lingkungan (UPL); dan
d. Unit Pengelola Kegiatan lainnya bila diputuskan ada.
(3). Unit Pengelola Kegiatan tersebut berkedudukan sebagai Gugus/Unit Tugas dari BKM yang hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh musyawarah anggota BKM.
(4). Unit Pengelola Keuangan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota BKM.
(5). Keanggotaan UPK, UPS, UPL dan Pengelola Kegiatan lainnya diatur dalam ART.
Pasal 24
Peran dan Fungsi Unit Pengelola Kegiatan :
a. sebagai pelaksana kegiatan pengelolaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh musyawarah anggota BKM;
b. sebagai pelaksana tertib administrasi kegiatan dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perkotaan.
Pasal 25
Tugas-tugas Unit Pengelola Kegiatan :
a. melakukan survey dan study kelayakan atas proposal yang diajukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengguna manfaat dana PNPM Mandiri Perkotaan;
b. memberikan hasil penilaian proposal kepada musyawarah anggota BKM untuk dimintakan keputusannya;
c. menyalurkan dana pinjaman atau dana lainnya sesuai dengan persetujuan BKM dengan memperhatikan kondisi keuangan yang ada;
d. melakukan pencatatan administrasi keuangan baik masuk maupun keluar dari dana pinjaman bergulir atau dana lainnya;
e. menyelenggarakan peringkasan segala transaksi yang ada secara teratur dan periodik;
f. menyusun laporan kegiatan dan keuangan selama periode tertentu meliputi perkembangan kegiatan, kondisi akhir kegiatan, neraca, perhitungan rugi laba dan perubahan modal untuk dilaporkan kepada musyawarah anggota BKM;
g. menunjukkan informasi kegiatan dan pengelolaan keuangan sewaktu-waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan apabila diperlukan; dan
h. menginformasikan segala kegiatan dan pengelolaan keuangan kepada instansi-instansi Pemerintah terkait yaitu Pemerintah Kelurahan/Desa, Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK), Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) dan Konsultan Manajemen Wilayah Jawa Tengah setiap 6 (enam) bulan sekali.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 26
(1). Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perkotaan, maka setiap bulan BKM wajib memberikan laporan secara rutin kepada masyarakat melalui :
a. Konsultasi publik (papan informasi) yang dipasang minimal di 5 (lima) tempat yang strategis;
b. Forum pertemuan ditingkat RT (Rukun Tetangga)/RW (Rukun Warga);
c. Kader relawan masyarakat dan/atau kelompok peduli;
d. Pemerintah desa/kelurahan;
e. PJOK (Penanggungjawab Operasional Kegiatan); dan
f. BAPERMAS (Badan Pemberdayaan Masyarakat).
(2). BKM wajib menunjukkan Tim Audit Independen (Akuntan Publik) minimal setahun sekali dan menyebar luaskan hasil audit tersebut kepada masyarakat.
(3). Dalam hal ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini maka masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban BKM melalui Rembug Warga Istimewa dan memberikan sanksi atas penyimpangan dimaksud.
(4). Musyawarah/Rembug Warga Istimewa sebagaimana tersebut pada ayat (3) di atas selanjutnya diatur secara khusus dalam Anggaran Rumah Tangga BKM.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 27
(1). Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Rembug Warga yang khusus membahas pembubaran BKM dan diadakan atas dasar permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh anggota BKM atau warga masyarakat.
(2). Menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar pasal 23 ayat (1), keputusan pembubaran BKM dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir yang terdiri dari elemen masyarakat dan anggota BKM.
(3). Tata cara pembubaran yang diusulkan oleh masyarakat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
.
BAB XII
PERUBAHAN dan PENAMBAHAN
Pasal 28
(1). Perubahan dan/atau Penambahan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM Kusuma Mandiri ditetapkan dalam forum Rembug Warga.
(2). Perubahan dan/atau Penambahan ketentuan AD dan ART BKM Kusuma Mandiri dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir yang terdiri dari elemen masyarakat dan anggota BKM.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 29
Segala ketentuan yang menyangkut kegiatan maupun kebijakan penanggulangan masalah kemiskinan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 30
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Rembug Warga Masyarakat Desa/Kelurahan Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mranggen
Pada hari Minggu tanggal delapan
bulan April tahun 2012
Ditetapkan oleh :
Rembug Warga Desa/Kelurahan Mranggen
Pimpinan Juru Tulis
___________________ ___________________
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“ KUSUMA MANDIRI “
BAB I
KELENGKAPAN ADMINISTRATIF BKM
Pasal 1
Lambang dan Cap
(1). BKM memiliki lambang / logo yang berbentuk :
(2). BKM sebagai sebuah organisasi memiliki cap / stempel yang berbentuk :
Pasal 2
Kesekretariatan
(1). BKM memiliki kesekretariatan yang tempatnya berkedudukan di wilayah administratif Desa/Kelurahan Mranggen.
(2). Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris BKM dipilih pada saat musyawarah pembentukan BKM.
(3). Koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM ditentukan pada pertemuan Musyawarah Anggota BKM maupun Musyawarah/Rembug Warga Tahunan terakhir dan/atau secara periodik sesuai dengan kebutuhan BKM.
(4). Koordinator dan sekretaris yang terpilih tersebut berfungsi menjalankan koordinasi kesekretariatan sampai dengan masa tugasnya berakhir.
(5). Biaya-biaya yang timbul dalam kegiatan BKM di bidang keadministrasian di tanggung oleh UPK selaku satu-satunya pengelola keuangan di BKM.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kedudukan
(1). Anggota BKM berkedudukan sebagai wakil masyarakat khususnya masyarakat miskin di desa/kelurahan setempat yang menyuarakan kepentingan dan keluhan masyarakat miskin.
(2). Anggota BKM secara kelembagaan melakukan upaya-upaya yang berpihak pada masyarakat miskin melalui kebijakan yang diambil.
Pasal 4
Syarat
Untuk dapat menjadi anggota BKM, disyaratkan sebagai berikut :
(1). Warga Negara Indonesia bertempat tinggal tetap di Desa/ Kelurahan Mranggen yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
(2). Memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh masyarakat.
(3). Kriteria yang dimaksud pada ayat 2 yaitu :
a. jujur dan adil;
b. demokratis;
c. bertanggungjawab;
d. mampu dan mau;
e. mempunyai komitmen terhadap permasalahan kemiskinan;
f. memperoleh dukungan masyrakat; dan
g. berjiwa suka rela dan ikhlas.
Pasal 5
Proses Pemilihan
Dengan tetap memperhatikan pasal 17 anggaran dasar, proses pemilihan anggota BKM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). Calon anggota harus hadir pada musyawarah pemilihan anggota BKM.
(2). Calon yang diajukan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga pasal 4.
(3). Dalam proses pemilihan menduduki rangking yang dipersyaratkan.
(4). Peserta yang hadir meliputi unsur-unsur/elemen-elemen masyarakat yang ada dengan melibatkan semaksimal mungkin peran serta masyarakat miskin serta kaum perempuan sesuai dengan pasal 16 ayat 4 anggaran dasar.
(5). Pemilihan anggota BKM dilakukan secara demokratis, bebas, tertutup dan langsung serta rahasia.
(6). Dalam hal pemilihan seperti tersebut diatas, tata tertib dan tata cara pemilihan diputuskan dalam sidang pleno musyawarah.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
(1). Pemberhentian anggota dilakukan kepada anggota yang :
a. melakukan perbuatan pidana yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. menyalahgunakan wewenang sebagai anggota;
d. tidak dapat aktif mengikuti kegiatan BKM; dan
e. tidak mentaati AD/ART.
(2). Anggota yang memenuhi ayat (1), kepadanya diberi surat peringatan I, II dan III, masing-masing surat peringatan berjangka waktu 1 (satu) bulan serta diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri pada setiap kali surat peringatan.
(3). Hak untuk pembelaan diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota BKM yang sedikit-dikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) anggota BKM.
Pasal 7
Penggantian Anggota Antar Waktu
(1). Dalam hal terjadi pemberhentian, maka penggantian dilakukan melalui musyawarah anggota yang dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan anggota.
(2). Pencalonan anggota antar waktu dilakukan dan diputuskan melalui musyawarah anggota BKM.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
(1). Anggota BKM berhak untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat dan memiliki hak suara.
(2). Anggota BKM berkewajiban sebagai berikut :
a. mentaati AD/ART serta keputusan BKM;
b. menjunjung nama baik BKM;
c. menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan oleh BKM; dan
d. Mewakili …
d. mewakili BKM untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan.
Pasal 9
Masa Bakti Anggota
Masa bakti anggota 3 (tiga) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa periode selanjutnya anggota berhak untuk mencalonkan/dicalonkan kembali setelah selang waktu minimal 1 (satu) periode.
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan
(1). Keanggotaan BKM ini berakhir karena :
a. mengundurkan diri;
b. BKM dibubarkan;
c. meninggal dunia;
d. masa bakti telah berakhir; dan
e. diberhentikan.
(2). Dalam hal terjadi pengunduran diri anggota sebagaimana butir a ayat (1) maka anggota yang akan mengundurkan diri harus melakukan pengajuan surat pengunduran diri pada musyawarah anggota BKM yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3). Surat pengajuan pengunduran diri disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan musyawarah anggota BKM.
(4). Pengunduran diri seorang anggota diterima apabila disetujui oleh minimal 1/2 ditambah 1 dari jumlah anggota BKM.
(5). Apabila keanggotaan telah berakhir otomatis hak sebagai anggota BKM telah gugur dan tidak dapat menuntut apapun.
BAB III
MUSYAWARAH, HAK SUARA, QUORUM dan KEPUTUSAN
Pasal 11
Musyawarah Anggota
(1). Musyawarah anggota dihadiri oleh anggota BKM.
(2). Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
(3). Musyawarah anggota dipimpin oleh seorang koordinator dan sekretaris.
(4). Apabila koordinator dan sekretaris berhalangan hadir, maka pimpinan rapat dipimpin oleh anggota lainnya berdasarkan kemufakatan.
(5). Musyawarah anggota BKM memiliki agenda utama yaitu :
a. membahas Laporan kemajuan kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan;
b. kendala-kendala yang dihadapi;
c. membahas program kerja; dan
d. hal-hal lain yang dipandang perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan kemiskinan.
Pasal 12
Rembug Warga Tahunan
(1). Musyawarah anggota BKM membentuk Tim Panitia yang bertugas khusus untuk mengadakan Musyawarah/Rembug Warga Tahunan.
(2). Musyawarah/Rembug Warga Tahunan diadakan minimal sekali dalam setahun dengan agenda pembahasan :
a. pertanggungjawaban BKM kepada masyarakat;
b. menetapkan rencana kegiatan/kerja;
c. melakukan pemilihan anggota baru apabila habis masa baktinya;
d. pembentukan panitia review kelembagaan bila diperlukan; dan
e. hal-hal lain yang dipandang perlu.
(3). Musyawarah/Rembug Warga Tahunan diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tutup buku dilakukan dan setelah selesai di audit/diperiksa oleh akuntan publik.
(4). Yang diundang dalam Rembug Warga Tahunan yaitu seluruh elemen dalam masyarakat, dengan melibatkan semaksimal mungkin warga miskin.
(5). Pemberitahuan/Undangan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari pelaksanaan bersama-sama dengan ringkasan laporan pertanggungjawaban BKM.
(6). Seluruh biaya yang timbul atas Rembug Warga Tahunan dan musyawarah anggota menjadi tanggung jawab BKM melalui UPK yang diambilkan dari dana operasional.
Pasal 13
Hak Suara
(1). Pada Musyawarah Anggota BKM dalam pemungutan suara setiap anggota BKM mempunyai 1 (satu) suara.
(2). Pada Musyawarah Anggota BKM kehadiran dan hak suara anggota tidak dapat diwakilkan.
(3). Pada Musyawarah Anggota BKM tata cara pemungutan suara dapat dilakukan dengan sistem terbuka. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah anggota menghasilkan jumlah suara sama sampai 3 (tiga) kali maka pengambilan keputusan diserahkan pada koordinator dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan.
(4). Sistem pemungutan suara pada rembug warga dilakukan melalui sistem terbuka atau tertutup.
(5). Sarana dan prasarana pemungutan suara secara tertutup disiapkan oleh anggota dan koordinator BKM.
(6). Susunan acara dan tata tertib musyawarah disiapkan oleh sekretaris koordinator.
(7). Dalam pemungutan suara pada musyawarah rembug warga setiap peserta yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara.
BAB IV
PEMANFAATAN KEGIATAN
Pasal 14
Sumber Dana
Dana BKM diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
a. dana bantuan masyarakat miskin dalam program PNPM Mandiri Perkotaan;
b. dana bantuan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
c. dana bantuan donator swasta yang tidak mengikat;
d. hasil operasional pengelolaan keuangan;
e. dana masyarakat; dan
f. pendapatan-pendapatan lain yang sah.
Pasal 15
Jasa Pinjaman dan Laba Bersih Usaha
(1). Besarnya jasa pinjaman disesuaikan dengan suku bunga yang berorentasi pada pasar, wajar, dan tidak disubsidi.
(2). Kewenangan menentukan tingkat suku bunga ditetapkan oleh Musyawarah Anggota BKM setelah memperhatikan usulan dari Unit Pengelola Keuangan (UPK).
(3). Pendapatan jasa/bunga pinjaman dan pendapatan di luar jasa/bunga pinjaman dibebani biaya operasional yang terdiri dari :
a. biaya gaji dan tunjangan;
b. biaya kantor / ATK;
c. biaya transport dan komunikasi;
d. biaya rapat;
e. biaya pendampingan KSM;
f. biaya listrik;
g. biaya penagihan;
h. biaya konsumsi;
i. biaya RWT;
j. biaya cadangan pemeriksaan / audit;
k. biaya cadangan resiko pinjaman;
l. biaya penyusutan aktiva tetap;
m. biaya lain-lain.
(4). Laba bersih usaha ditambah laba (rugi) tahun-tahun sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan :
a. Penguat Modal 40 %
b. Unit Pengelola Sosial 20 %
c. Unit Pengelola Lingkungan 20 %
d. Cadangan Usaha 20 %
TOTAL 100 %
BAB V
GUGUS TUGAS BKM
Pasal 16
Unit-unit
Sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar, BKM membentuk Unit Pengelola Kegiatan Keuangan (UPK), Kegiatan Sosial (UPS), Kegiatan Lingkungan (UPL) dan unit-unit lain yang dibutuhkan.
Pasal 17
Unit Pengelola Kegiatan Keuangan
(1). Pengelola Kegiatan Keuangan dilakukan oleh UPK yang terdiri dari :
a. Manajer UPK;
b. Kasir;
c. Administrasi;
d. Juru Tagih.
(2). Kriteria dan syarat menjadi pengelola UPK disamping memenuhi pasal 4 ART, juga harus memiliki kemampuan di bidang keuangan dan pembukuan.
(3). Pelaksana Unit Pengelola Keuangan dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota.
(4). Masa kerja UPK ditentukan oleh musyawarah anggota.
(5). Musyawarah anggota menentukan besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPK dengan memperhatikan bobot tugas dan tanggungjawab.
Pasal 18
Unit Pengelola Kegiatan Sosial
(1). Pengelola Kegiatan Sosial dilakukan oleh UPS yang terdiri dari :
a. Manajer UPS;
b. Administrasi Pembukuan.
(2). Kriteria dan syarat menjadi Pengelola UPS disamping memenuhi pasal 4 ART, juga harus memiliki kemampuan di bidang keuangan dan pembukuan serta peduli terhadap RTM (Rumah Tangga Miskin).
(3). Pelaksana Unit Pengelola Sosial dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota.
(4). Masa kerja UPS ditentukan oleh musyawarah anggota.
(5). Musyawarah anggota menentukan besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPS dengan memperhatikan bobot tugas dan tanggungjawab serta prosentase alokasi pemanfaatan jasa / bunga seperti dalam pasal 15 ayat 3 ART.
Pasal 19
Unit Pengelola Kegiatan Lingkungan
(1). Pengelola Kegiatan Lingkungan dilakukan oleh UPL yang terdiri dari :
a. Manajer UPL;
b. Administrasi Pembukuan.
(2). Kriteria dan syarat menjadi Pengelola UPS disamping memenuhi pasal 4 ART, juga harus memiliki kemampuan di bidang keuangan dan pembukuan serta peduli terhadap lingkungan.
(3). Pelaksana Unit Pengelola Lingkungan dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota.
(4). Masa kerja UPL ditentukan oleh musyawarah anggota.
(5). Musyawarah anggota menentukan besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPL dengan memperhatikan bobot tugas dan tanggungjawab serta prosentase alokasi pemanfaatan jasa / bunga seperti dalam pasal 15 ayat (3) ART.
Pasal 20
Sanksi
(1). Musyawarah anggota BKM dapat menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pelaksana UPK, UPS, UPL dan Unit-unit lainnya, anggota KSM maupun anggota BKM.
(2). Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan diatur dan ditentukan melalui musyawarah anggota BKM.
BAB VI
REFERENDUM
Pasal 21
(1). Apabila BKM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau dipandang tidak sesuai dengan Prinsip dan Nilai PNPM Mandiri Perkotaan maupun Visi dan Misi BKM Kusuma Mandiri, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui referendum.
(2). Memperhatikan pasal 21 ayat (1) di atas masyarakat dapat mengusulkan pembubaran BKM melalui referendum yang diadakan untuk maksud tersebut.
(3). Seluruh asset baik barang bergerak maupun barang tetap yang dikelola BKM harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam rembug warga.
(4). Tata cara pelaksanaan referendum diatur dalam ketetapan musyawarah BKM.
BAB VII
PERUBAHAN dan PENAMBAHAN
Pasal 22
(1). Memperhatikan pasal 29 Anggaran Dasar, Perubahan dan/atau Penambahan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM Kusuma Mandiri hanya dapat dilakukan melalui Rembug Warga yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2). Ketentuan Perubahan dan/atau Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh musyawarah anggota.
(2). Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah/Rembug Warga Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada hari Minggu tanggal Delapan bulan April tahun dua ribu dua belas dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mranggen, 8 April 2012
oleh :
Rembug Warga Desa/Kelurahan Mranggen
Pimpinan Juru Tulis