Dalam
KUHP Pasal 317 bahwa “(1) Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau
nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan. “
Masyarakat
yang tidak tahu tentang pasal ini, biasanya sangat arogan membuat laporan
polisi untuk mengadukan saudaranya dengan dalih contoh paal 310 dan 311
yaitu pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka tidak tahu jika
hal itu tidak bisa dibuktikan maka akan termakan dengan KUHP 317 di atas.
Pasal
310
(1)
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal
311
(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
312
Pembuktian
akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2.
apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal
313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal
314
(1)
Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah
atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2)
Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tidak benar.
(3)
Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang
dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal
315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal
317
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu
kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena
melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
318
(1)
Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu
persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam
karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
319
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal
320
(1)
Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau
orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai
derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3)
Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
321
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan
namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan
pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat.
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar